Pages

Minggu, 30 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) :
                Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Bertens K. (1994)
Kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima  oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada para anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi  merupakan suatu aturan yang harus dimiliki oleh seseorang dan harus di patuhi  agar tercapainya kualitas profesi.  Sedangkan kode etik profesi akuntansi merupakan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien dan antara profesi dengan masyarakatnya.

Etika profesi berbeda dengan kode etik profesi. Etika profesi lebih menekankan pada komitmen moral dalam menjalankan aturan-aturan sehubungan dengan pengembangan profesi tersebut (Profesi dokter, akuntan, pengacara, konsultan, dll).Karena itu setiap profesional dibidang profesi apapun dituntut untuk memiliki etika profesi agar terarah dan tidak cacat moral/mengancam nama baik profesinya tersebut.  
Sedangkan kode etik profesi merupakannya isi dari aturan-aturannya terkait di bidang profesinya itu. Sehingga seorang profesional tidak boleh bekerja tanpa komitmen untuk mengikuti kode etik (aturan) profesinya.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC,AICPA,IAI
Prinsip etika IFAC
IFAC (International Federation of Accounting) merupakan organisasi global untuk profesi akuntansi. Menurut IFAC seorang akuntan berkewajiban untuk melayani kepentingan publik seperti ; karyawan, investor,kreditur,masyarakat bisnis dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)   Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)   Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)   Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)   Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)   Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Etika AICPA
AICPA  (American Institute of Certified Public Accountants) merupakan asosiasi nasional profesi akuntan publik. Prinsip etika AICPA terdiri dari :
1)   Tanggung Jawab
 Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)   Kepentingan Publik
 Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)   Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)   Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)   Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6)   Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

Prinsip Etika IAI
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik IAI sebagai berikut :
1) Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan masyarakat
          Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentigan masyarakat,menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3) Objektivitas dan Indenpedensi
          Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa lainnya.
4) Keseksamaan
          Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa dan melaksanakan tanggung jawab profesioanal dengan kemampuan terbaik.

Sumber : 
Muhammadikhwanallusyarie.wordpress.com/2012/07/14/aplikasi-kode-etik-profesi-humas/
IAPI. 2011. Standar  Profesional Akuntan Publik.Jakarta: penerbit Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar